PT Lisna Abdi Prima — Mempunyai Tenaga Ahli K3
Sesuai Peraturan MenaKer setiap Perusahaan diwajibkan untuk ikut serta K3 ( Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ), Maka dengan ini PT LISNA ABDI PRIMA telah memiliki sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Umum dan K3 Listrik sebagai kewajiban yang telah ada dalam peraturan Menaker,Semoga PT LISNA ABDI PRIMA semakin Maju dan Sejahtera.
Dibawah ini sekilas dibahas mengenai K3
LATAR BELAKANG
Permasalahan k3 di Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha.
Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang No.1 Tahun 1970. Ketentuan ahli K3 antara lain:
1. Pendidikan Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun, atau
2. Pendidikan Sarjana Muda/sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
3. Berbadan sehat & berkelakuan baik.
4. Bekerja penuh di instansi/perusahaan yang bersangkutan.
5. Penunjukan Ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
> Kewajiban ahli K3 yaitu:
1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditentukan.
2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
3. Memberikan laporan kpd menteri tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ahli K3 di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain.
b. Ahli K3 di perusahaan yang memberikan jasa di bidang K3 setiap saat setelah selesai melakukan kegiatan.
4. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan / instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
> Wewenang ahli K3 yaitu:
1. Memasuki tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
2. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja sesuai dengan penunjukan.
3. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
a. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja.
b. Keadaan mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
c. Penanganan bahan-bahan.
d. Proses produksi.
e. Sifat pekerjaan.
f. Cara kerja.
g. Lingkungan kerja.